PT. Pos juga menambahkan "Secara kepabeanan Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)."
Sesuai dengan prosedur yang berubah, maka pengiriman menjadi lebih lama dan SWP atau Standar Waktu Penerimaan tidak bisa dijanjikan.
Meski diinformasikan bahwa Pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri namun saat Cewekbanget.id melakukan pengecekan terhadap tarif yang berlaku, PT. Pos Indonesia tetap memberlakukan tarif domestik.
Untuk paket dengan berat 150 gram hanya diberlakukan tarif sebesar 31.955 rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Cewekbanget masih mencoba menghubungi PT. Pos Indonesia tentang pemberitahuan di atas.
Bagaimana menurut kamu, girls?
(*)
Baca Juga : Tumbuh di Indonesia, Ini Fakta Narkoba Paling Mengerikan di Dunia!
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR