Korban jadi merasa enggak nyaman, tersinggung, direndahkan martabatnya, hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan maka tindakan pelaku tadi bisa dikatakan sebagai bentuk pelecehan seksual.
(Baca juga: Penting! Lakukan 5 Hal Ini Kalau Kita Mengalami Pelecehan Seksual di Jalan atau Tempat Umum)
Eksploitasi seksual
Tindakan penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual atau memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik, dan lainnya.
Perbudakan seksual
Situasi di mana pelaku merasa menjadi ‘pemilik’ atas tubuh korban sehingga berhak melakukan apa pun semaunya termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya.
(Baca juga: Pelecehan Seksual di Jalanan (1))
Pemaksaan perkawinan
Jika korban melakukan perkawinan karena terpaksa, maka hubungan seksual yang terjadi antara korban dan pelaku tidak bisa dipisahkan dari jenis pemaksaan hubungan seksual.
Ada banyak kondisi yang membuat korban melakukan pernikahan secara terpaksa seperti tidak punya pilihan lain selain menikahi pelaku dan menuruti perintah orang tua, atau korban pemerkosaan dipaksa untuk menikah dengan pelaku pemerkosaan dan banyak contoh lainnya.
Pemaksaan kontrasepsi
Disebut pemaksaan karena ketika pemasangan alat kontrasepsi dilakuakn tanpa persetujuan utuh dari korban karena enggak mendapatkan informasi yang lengkap atau kurang mengerti terhadap adanya hukum yang dapat mencegah dari pemaksaan tersebut.
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR