Larangan tentang perkeretapian
Nah..sebenarnya kita memang enggak boleh mempergunakan jalur kereta api untuk kegiatan yang enggak sesuai fungsi. Seperti yang dijelaskan Gatut, hal ini terdapat dalam pasal 181 ayat 1 UU No 23 tahun 2007 yakni bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga : Heroik dan Unik! Ini Fakta di Balik Pementasan Drama Kolosal 'Surabaya Membara'
Nah girls, sebaiknya juga kita belajar dari peristiwa ini untuk tetap berhati-hati dan memilih tempat yang baik dan seharusnya saat menonton sebuah acara, ya! Semoga enggak ada lagi kejadian serupa ya, girls! (*)
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR