Ketentuannya adalah:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II paling rendah 220.
Kalau Ada Nilai Akumulatif yang Sama
Ini yang mungkin akan ditakutkan peserta CPNS dengan kasus kalau nilai akumulatif mereka sama dengan peserta lain.
Nah, kalau kasusnya seperti ini, maka penentuan akan dilakukan berdasarkan dengan urutan yang terdapat di peraturan.
Pertama dilihat dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), lalu Tes Intelegensi Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jadi kalau ada peserta yang punya nilai sama di TKP, TIU, dan TWK, maka ketiga peserta tersebut semuanya bisa ikut SKB asal masih berada di batas jumlah tiga kali alokasi formasi (ranking).
Maka dari itu, kamu masih bisa lihat akumulatif nilai untuk bisa ikut tes SKB, asalkan ketentuan yang disebutkan di atas terpenuhi dan juga masih ada kuota dari tiga kali alokasi formasi.
Baca Juga : Wajib Tahu! Info Alur dan Tahapan Untuk Mendapatkan Beasiswa LPDP!
(*)