Cewekbanget.id - Di tahun 2018 ini, ada aturan baru mengenai kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akhirnya sudah dirilis pada hari Rabu, 21 November 2018 yang lalu.
Aturan baru Tes SKD CPNS 2018 ini meliputi penentuan peserta yang lolos Tes SKD yaitu dengan sistem ranking!
Jadi setelah enggak lolospassing grade,nantinya akan ditentukan dengan sistem ranking sehingga sudah bisa dipastikan akan ada jumlah peserta pasti yang lolos.
Tetap Tidak Menurunkan Grade
Dilansir dari laman tribunnews.com, Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan, “Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” jelasnya pada hari Rabu, 21 November 2018 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Jadi logikanya, kalau melihat sistem ranking, misalnya akan dipilih 100 CPNS di salah satu kementerian lembaga. Berarti yang lolos tes awal harus dikalikan 3 dulu, jadi totalnya yang lolos tes SKD 300 calon. Maka CPNS dengan ranking 1-300 akan lolos tes SKD di salah satu lembaga.
CPNS dengan Nilai Akumulatif Terendah 255 Masih Bisa Ikut SKB
Ternyata masih bisa lho peserta dengan nilai akumulatif rendah untuk ikut tes SKB.
Dilansir dari laman tribunnews.com, peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang enggak memenuhi passing grade namun punya peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
Baca Juga : Cara Alumni LPDP Berkontribusi Buat Indonesia. Enggak Semua 'Kabur' Kok!
Ketentuannya adalah:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II paling rendah 220.
Kalau Ada Nilai Akumulatif yang Sama
Ini yang mungkin akan ditakutkan peserta CPNS dengan kasus kalau nilai akumulatif mereka sama dengan peserta lain.
Nah, kalau kasusnya seperti ini, maka penentuan akan dilakukan berdasarkan dengan urutan yang terdapat di peraturan.
Pertama dilihat dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), lalu Tes Intelegensi Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jadi kalau ada peserta yang punya nilai sama di TKP, TIU, dan TWK, maka ketiga peserta tersebut semuanya bisa ikut SKB asal masih berada di batas jumlah tiga kali alokasi formasi (ranking).
Maka dari itu, kamu masih bisa lihat akumulatif nilai untuk bisa ikut tes SKB, asalkan ketentuan yang disebutkan di atas terpenuhi dan juga masih ada kuota dari tiga kali alokasi formasi.
Baca Juga : Wajib Tahu! Info Alur dan Tahapan Untuk Mendapatkan Beasiswa LPDP!
(*)