Sambut Pemilu Serentak 2019, Ini Larangan dalam Kampanye yang Wajib Dihindari!

By Elizabeth Nada, Senin, 26 November 2018 | 08:10 WIB
Pemilu Serentak 2019 (foto : istock)

Terakhir, yang enggak boleh ikut serta menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye adalah Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan Warga Negara Indonesia yang enggak memiliki hak memilih.

Nah, warga Negara Indonesia yang enggak memiliki hak memilih ini, salah satu contohnya adalah anak-anak kecil. Mereka yang berusia di bawah 17 tahun, tidak boleh dibawa dalam kegiatan kampanye. Makanya, kalau ada yang sampai membawa anak kecil saat kampanye, berarti dia sudah melanggar UU Pemilu.

Semua larangan ini tujuannya sih baik, supaya setiap pihak yang disebutkan di atas, tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon atau kandidat. Selain itu juga, supaya pelayanan untuk publik tetap terjaga. Bayangin aja kalau ada pejabat publik yang sibuk ikutan kegiatan kampanye, pasti ada tugas dan tanggung jawab yang jadi terbengkalai.

Ada sanksi berat bagi yang melanggar!

Kalau melanggar gimana dong? Pastinya ada sanksi hukum berat yang juga diatur dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017. Apa saja? Nah, buat pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan seperti yang dijelaskan di atas, akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Ingat girls, penting banget melaporkan apabila kita mengetahui ada pihak yang melanggar larangan seperti yang disebutkan di atas.

Selalu ingat #KenaliCalonmu. Penting banget!

Jangan sampai deh kita memilih tapi enggak tahu sepak terjang para kandidat. Tapi tenang, mewadahi rasa ingin tahu para pemilih, KPU sudah menyiapkan website infopemilu.kpu.go.id yang bisa kita akses dengan mudah untuk cari tahu data, informasi, dan rekam jejak para calon kandidat.

Waspadai beredarnya berita hoax

Enggak bosan-bosannya kita harus waspada dan mengingatkan akan bahaya hoax selama masa kampanye Pemilu ini, ya. Mencegah termakan oleh berita hoax, sebagai pemilih yang cerdas ada baiknya sebelum #IkutPemilu2019, kita mengecek setiap sumber informasi yang kita terima dan pastikan sumber berita tersebut tepercaya.

Ada juga info dari sosial media milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bisa kita akses yaitu, instagram @KPU_RI, akun twitter @KPU_ID, facebook KPU Republik Indonesia, hingga youtube channel KPU RI. Jangan lupa, kalau ada berita tentang provokasi yang menyangkut isu SARA, adu domba, dan ujaran kebencian sebaiknya kita laporkan, ya!

Fyi, buat kita yang punya saran, masukan, ataupun mau melakukan pengaduan seputar pelanggaran larangan selama Pemilu Serentak 2019 ini, kita bisa langsung menghubungi hotline KPU di no. telepon 021-31937223 dan dapat juga dikirim melalui email ke alamat Info@kpu.go.id.

Yuk girls, sebagai cewek keren kita harus berani melaporkan dan menegur apabila ada kecurangan selama masa kampanye Pemilu Serentak 2019 ini, ya! Jangan lupa juga untuk berikan suaramu dengan #IkutPemilu2019 pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 nanti, karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat. Enggak boleh golput, yak! Karena golput itu gak keren! (*)