Cewekbanget.id – PT Nippon Indonsari Corpindo Tbk (ROTI) dinayatakan bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Keputusan tersebut dibuat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp2,8 miliar.
"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan, Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.
Baca Juga : Tes Kepribadian: Bentuk Ujung Lipstik yang Digunakan Ungkap Karaktermu loh!
Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018.
Baca Juga : Hari Guru Nasional, 6 Artis Indonesia ini Ternyata Mantan Guru!
Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelasnya. (*)
Baca Juga : Matahari Tak Akan Bersinar di Kota ini Hingga Tahun Depan, Kenapa?
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Terbukti Melanggar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar”