Orang Tua PNS Masih Bisa Daftar Bidikmisi, Ini Syarat dan Jadwal Bidikmisi 2019!

By Kinanti Nuke Mahardini, Senin, 4 Februari 2019 | 10:17 WIB
Bidikmisi 2019 (foto: surabaya.tribunnews.com)

Cewekbanget.id - Enggak bisa dipungkiri ya, girls kalau kita tentu sering mendengar istilah Bidikmisi.

Bidikmisi sendiri bukan disebut Beasiswa karena pengertian Bidikmisi itu sendiri.

Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan sedangkan beasiswa biasanya diberikan sebagai penghargaan mereka yang berprestasi.

Dilansir dari laman bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id, Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, 2019 Bidikmisi kembali dengan nama Bidikmisi 2019.

Sebenarnya apa saja syarat dan jadwal Bidikmisi 2019?

Berikut syarat dan jadwal Bidikmisi 2019 yang wajib kita ketahui:

Baca Juga : Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Pendaftaran SNMPTN 2019!

Jadwal pendaftaran Bidikmisi tahun 2019

Sebelum siswa mendaftar, sekolah wajib mendaftarkan diri agar bisa merekomendasikan siswanya.

Sekolah bisa mendaftar Bidikmisi sejak 31 Januari 2019 hingga 30 September 2019.

Berbeda dengan sekolah, siswa bisa mendaftar Bidikmisi ini mulai 1 Februari 2019 hingga 31 Oktober 2019.

Bidikmisi ini bisa didaftar ketika kita sudah mendaftar perguruan tinggi dan program studi terkait.

Pantau terus informasi Bidikmisi 2019 di bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id ya, girls karena jadwal bisa berubah sewaktu-waktu. 

Apa saja persayatan mendaftar Bidikmisi 2019?

1. Persyaratan untuk mendaftar Bidikmisi 2019 ialah kita merupakan siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat dan akan lulus pada tahun 2019.

Persayaratan pertama dibuktikan dengan identitas berupa NISN dan NPSN yang valid dari PDSPK.

2. Lulusan tahun 2018 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi.

3. Usia maksimal 21 tahun saat mendaftar

4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar), pendapatan kotor gabungan Orang tua/wali (suami istri) sebesar 4 juta rupiah dan/atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal 750 ribu Rupiah setiap bulannya.

5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (strata 1) atau Diploma 4

6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah.

7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu PTN atau PTS dengan ketentuan seleksi masuk melalui SNMPTN, SBMPTN, ujian mandiri PTN, politeknik, UT, Institut Seni dan Budaya, juga PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk. 

Baca Juga : 5 Jurusan Kuliah untuk Lulusan SMK dengan Prospek Kerja Menjanjikan!

Apakah orang tua PNS masih bisa ikut Bidikmisi?

Dilansir dari laman resmi Bidikmisi 2019, mahasiswa baru yang orang tuanya berprofesi sebagai PNS masih bisa mendaftar jika memenuhi persyaratan poin ke-4.

Dengan kata lain, apabila orang tua kita PNS namun pendapatan kotornya 4 juta rupiah maka kita bisa mendaftar Bidikmisi.

Yang dimaksud pendapatan kotor adalah sebelum dipotong cicilan atau kewajiban lainnya.

Verifikasi akan tetap dilakukan oleh pihak terkait.

Untuk kita yang akan mendaftar Bidikmisi bisa klik di sini untuk informasi terkait. 

Baca Juga : 5 Jurusan Kuliah Bahasa yang Setelah Lulus Bisa Dapat Gaji Besar!