Cewekbanget.ID – Kita pasti penasaran dengan hasil pemilu 2019 yang secara resmi diunggah oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Dilansir dari Kompas.com, komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthoei menjelaskan asal mula data perolehan suara yang ditampilkan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.
Pramono mengatakan bahwa data yang tertampil pada Situng berbasis pada formulis C1 kuarto yang dipindai dan diunggah ke situs pemilu2019.kpu.go.id.
Baca Juga : Enggak Perlu ke TPS, Begini Cara Ikut Pemilu 2019 di Luar Negeri!
Formulir C1 sendiri adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang lebih kecil.
“Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai. Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itukan berarti dalam waktu dini hari sampai pagi," ujar Pramono dilansir dari Kompas.com.
Formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan setelah dicatat di TPS untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.
Baca Juga : Sekolah di Luar Negeri, 3 Anak Seleb Indonesia Ini Ikut Pemilu 2019!
Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
"Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita udah mulai ada isinya," ujar Pramono.
Baca Juga : Nasionalis, 3 Seleb Indonesia Blasteran Ini Ikut Pemilu 2019!
Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.
"Sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang di kecamatan dan kabupaten," kata Hasyim.(*)