Cewekbanget.id - Siap-siap harus makin berhemat buat para pengguna jasa ojek online atau ojol.
Soalnya Kementrian Perhubungan bakal mulai menerapkan tarif baru buat ojol di 88 kota di Zona I dan Zona III.
Buat persiapan, kenaikan tarif ini akan resmi dimulai pada Jumat (9/8) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: 7 Potret Kebersamaan Sheila Dara Bersama Sang Adik 'Bule', Faishal Tanjung. Kayak Pacaran!
Tarif baru di 123 kota
Dengan berlakunya kenaikan tarif di 88 kota ini, total 123 kota akan mulai dengan tarif baru.
Fyi nih, pada 1 Juli lalu, Kementerian Perhubungan juga sudah memberlakukan tarif baru untuk ojol di 45 kota.
Baca Juga: Jung Oh Je, Karakter Moonbin 'ASTRO' di Moment at Eighteen yang Boyfriend Material Abis. Setuju?
Batas bawah dan batas atas tarif ojol
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 merupakan turunan dari Permenhub 12/2019, ada tarif berbeda yang dikelompokan dalam 3 zona berbeda.
Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek)
Rp 1.850 - Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - Rp 10.000
Zona II (Jabodetabek)
Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya)
Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Ingat ya girls, mulai siapkan uang lebih buat biaya transportasi kalau kalian adalah salah satu pengguna ojol!(*)
Baca Juga: Sebuah Kisah yang Menyakitkan! Ini 3 Fakta Menarik Film ‘Scary Stories To Tell In The Dark’