Hukuman yang akan diterima
Berdasarkan aturan yang berlaku di Korea, jika terbukti bersalah telah mengganggu kinerja pemerintah atau institusi ada sanksi pidana yang harus dihadapi.
Yaitu maksimal hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal 10 juta Won.
Baca Juga: Gaya Formal Anak Ferry Salim, Brenda Salim dan Mama. Kompak Banget!
Jaejoong 'JYJ' batal hadir di acara radio Jepang
Karena postingannya di 1 April itu membuat kegaduhan, apalagi pengakuannya tentang prank, sebuah acara radio di Jepang membatalkan penampilannya di hari yang sama.
Pada 1 April itu, Jaejoong dijadwalkan buat datang di NHK Radio’s “Furuya Masayuki’s PopA” sebagai DJ sekaligus untuk mempromosikan single Jepang terbarunya.
Pihak radio membatalkan kehadirannya karena alasan personal.
Menulis permintaan maaf
Dalam postingan terbarunya, Jaejoong kembali menjelaskan maksudnya melakukan prank, yaitu meningkatkan awareness buat selalu serius menghadapi pandemi virus ini.
Jaejoong mengatakan masih banyak orang yang tetap menganggap remeh misalnya dengan enggak menggunakan masker atau menikmati waktu di tempat publik untuk bersenang-senang.
Ia juga menyadari kalau cara yang ia gunakan keterlaluan dan melewati batas.
"Karena telah menimbulkan kekhawatiran, aku dengan tulus meminta maaf kepada semua lembaga pemerintah dan pihak medis yang bekerja keras untuk COVID-19 dan untuk semua orang yang sudah mengikuti anjuran pemerintah di kehidupan sehari-hari dan melakuakn semuanya untuk menghadapi ini semua," tulisnya.
Semoga permasalahannya segera berakhir dan enggak menimbulkan kerugian pada banyak pihak.(*)
Baca Juga: Intip Prediksi Kehidupan Cinta Zodiak April 2020. Bulan Penuh Kejutan!