CewekBanget.ID - Kita sering banget nih, mendengar kasus kekerasan seksual terjadi di sekitar kita.
Mungkin beberapa yang paling marak terjadi dan kita ketahui adalah pelecehan seksual dan perkosaan.
Tapi selain itu, ada pula beberapa bentuk kekerasan seksual lainnya menurut Komnas Perempuan, lho!
Baca Juga: Viral, Cewek Diperlakukan Secara Kasar oleh Cowok Enggak Dikenal di KRL. Bikin Geram!
Perkawinan dan Kehamilan Paksa
Perkawinan paksa dimasukkan sebagai jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian enggak terpisahkan dari perkawinan yang enggak diinginkan oleh perempuan.
Hal ini termasuk memaksa korban perkosaan menikah dengan pelakunya.
Sementara itu, kehamilan paksa adalah situasi ketika perempuan dipaksa, dengan ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang enggak dia kehendaki, seperti kasus yang enggak jarang dialami korban hamil akibat perkosaan.
Baca Juga: Tonic Immobility, Kondisi di Mana Korban Perkosaan 'Lumpuh Sementara'
Pemaksaan Aborsi dan Kontrasepsi atau Sterilisasi
Sebaliknya, pemaksaan aborsi juga termasuk kekerasan seksual ketika pengguguran kandungan dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.
Sementara pemaksaan kontrasepsi adalah situasi ketika alat kontrasepsi dipasangkan secara paksa atau tanpa persetujuan utuh dari pihak perempuan.