Waktu larangan mudik lebaran 2021
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan tentang makin tingginya angka penularan dan kematian karena COVID-19.
Terlebih setelah libur panjang seperti libur Natal dan Tahun Baru kemarin.
Baca Juga: Rossa Kejutkan Penggemar dengan Project Bareng Donghae Super Junior di MV Terbaru
Pengawasan ketat dari Kemenhub
Melansir dari Kompas.com, pihak Kemenhub akan melakukan pengawasan ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.
Selain dengan Polri atau TNI, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kementerian atau Lembaga terkait juga Pemerintah Daerah.
Kasus COVID-19 di Indonesia masih belum menurun ditambah dengan munculnya jenis varian baru yang disebutkan lebih gampang menyebar.
Stay safe, everyone!(*)