CewekBanget.ID - Tahun ini pemerintah kembali melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran.
Mudik lebaran ini dilarang untuk mengurangi laju penyebaran virus corona.
Larangan mudik lebaran dimulai oleh pemerintah pada 6-17 Mei dengan larangan bepergian udah dimulai sejak 22 April.
Baca Juga: Shownu Monsta X Dikonfirmasi Enggak Akan Ikut Promosi Comeback!
Tapi, pemerintah masih memberikan izin jika ada masyarakat yang akan melakukan mudik lokal.
Apasih yang dimaksud dengan mudik lokal?
Mudik lokal untuk kabupaten atau kota yang berdekatan
Melansir dari Kompas.com, mudik lokal hanya diizinkan untuk wilayah aglomerasi yaitu wilayah di kabupaten atau kota tertentu yang masih berdekatan.
Meski jaraknya berdekatan, tapi protokol kesehatan tetap harus dilakukan termasuk dengan membatasi kapasitas, frekuensi, dan jam operasionalnya.
Baca Juga: Bill Gates Bercerai, Putri Pertamanya Minta Hargai Privasi Keluarga
Aturan mudik lokal
Mudik lokal hanya untuk orang-orang yang ada di lingkup wilayah tersebut. Artinya, orang-orang di luar wilayah itu enggak boleh buat melakukan mudik.
Masih melansir dari Kompas.com, masyarakat akan diberikan sanksi kalau melanggar aturan pemerintah.
Kalau masih ada yang melanggar, aparat akan meminta pemudik untuk putar balik kecuali ada keadaan darurat yang memiliki dokumen sesuai dengan aturan yang udah diberikan.
Jika pemudik ada yang lolos dari razia aparat, mereka harus melakukan isolasi manndiri selama 5 hari.
Wisata juga diizinkan asalkan untuk warga lokal dan kapasitasnya 50 persen.
Wilayah di Indonesia yang mengadakan musik lokal
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Baca Juga: Bio One Tiba-tiba Jadi Cowok yang Pendiam, Begini Responnya!
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa(*)