Fyi, pengaturan tentang bendera Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam
Berdasarkan pengaturan yang ada, pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam lho, girls.
Namun, dalam situasi tertentu dibenarkan atau diperbolehkan untuk melakukan pengibaran dan pemasangan yang dilakukan pada malam hari.
Aturan mengenai pengibaran wajib bendera Merah Putih
Yup! ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan.
Baik oleh warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia serta Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.
Baca Juga: Coba 4 Tips Ini Buat Ubah Kebiasaan Buruk, Biar Jadi Lebih Baik!
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, girls.
Oiya, karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang enggak mampu membeli bendera untuk dipasang pada HUT RI, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya, lho.
Selain itu, bendera Merah Putih wajib dipasang dan dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat, diantara Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara dan pemerintahan termasuk pemerintahan daerah, kantor DPR, gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pos perbatasan dan satuan pendidikan.
Baca Juga: Rayakan Hari Remaja Internasional, Ini 5 Quotes Malala Yousafzai yang Begitu Inspiratif!
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yang diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih jika ada bendera lainnya
Ketika bendera Merah Putih harus disandingkan dengan bendera negara asing (pengibaran di Indonesia), maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.
Tapi, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah, apabila jumlah total bendera adalah ganjil.
Saat jumlah bendera genap, bendera Merah Putih harus berada di tengah bagian kanan.
Sementara itu, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.
Baca Juga: Yuk, DIY Bath Bomb Buat Isi Waktu Luang di Rumah Selama PPKM Darurat!
Itu dia beberapa tambahan informasi tentang aturan pemasangan dan pengibaran bendera Merah Putih.
So.. jangan lupa pasang bendera Merah Putih saat HUT RI 2021 mendatang ya, girls!
(*)