Bisa juga melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 021-3903963.
Simpan Barang Bukti
Apabila tindakan kekerasan seksual tersebut meninggalkan bekas luka atau barang yang bisa menjadi bukti otentik, jangan lupa untuk menyimpannya.
Menyimpan barang bukti juga harus Kawan Puan lakukan termasuk saat mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO).
"Kalau memungkinkan bikin barang bukti itu lebih bagus. Harap menyimpan barang bukti, mendokumentasikan barang bukti misalkan mengalami kekerasan berbasis gender online," ujar Bahrul.
Sebagai contoh, penyebaran foto yang tidak senonoh dapat diabadikan dengan screenshot untuk digunakan sebagai barang bukti.
Menurut Bahrul, barang bukti tersebut diperlukan korban saat akan menempuh upaya hukum.
Baca Juga: Penuh Kritik, Film Selesai Karya Tompi Diduga Seksis pada Perempuan
Enggak menyebar bukti ke media sosial
Jika dilihat dari kasus-kasus kekerasan seksual sebelumnya, kebanyakan korban mengungkap barang bukti ke media sosial.
Faktanya, cara ini enggak disarankan oleh Bahrul karena dikhawatirkan dapat membuka peluang pelaku untuk melaporkan korban atas tindakan pencemaran nama baik.
"Kita ini kan masih ada Undang Undang ITE ya yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban," kata Bahrul.
Oleh karena itu, disarankan para saksi kekerasan seksual sebaiknya tidak menyebarluaskan rekaman atau video ke media sosial.
Sebab dengan UU ITE, korban dapat justru dapat dilaporkan dan menjadi tindak kriminal.
Lebih lanjut lagi, Bahrul menegaskan sebaiknya segala bentuk barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib sebagai jalan menempuh upaya hukum.
Artikel Ini Sudah Tayang di Parapuan.co dengan Judul, "Perempuan Karier Alami Kekerasan Seksual di Kantor? Lakukan Hal Ini."
(*)