Hukuman berat
Perbuatan tak bertanggungjawab memalsukan sertifikat vaksin COVID-19 jelas berbahaya.
Hal ini bisa menimbulkan pelemahan kepercayaan pada prosedur yang benar, dan lebih parahnya bisa memicu penularan virus lebih besar.
Ada konsekuensi hukuman yang harus diterima orang-orang pemalsu sertifikat COVID-19.
Melansir Grid Health, pelaku pemalsuan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Butuh Sertifikat Vaksin COVID-19? Cek di Aplikasi PeduliLindungi!
Serta melanggar pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta rupiah!
(*)