CewekBanget.ID - Belakangan ini, akses layanan finansial seperti pinjaman online (pinjol) makin terbuka bagi masyarakat umum di ranah digital.
Tapi hal ini juga membuka peluang lebih besar bagi pinjol ilegal yang dapat menjebak kita dengan berbagai tawaran pinjaman yang menggiurkan.
Makanya, meski butuh uang seperti apapun, selalu perhatikan ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut ini.
Tetap waspada, girls!
Bunga Tinggi
Selalu tingkatkan kecurigaan apabila kita mendapati pinjol dengan tetapan bunga yang tinggi.
Biasanya ini jadi tanda-tanda pinjol ilegal, menurut Kemenkominfo.
Kalau nominal bunga pinjaman sampai melampaui jumlah pinjaman bersih yang akan didapatkan, jangan diambil, deh!
Ini malah akan memberatkan kita sebagai peminjam dan sangat rentan menjebak kita pada pinjaman ilegal nantinya.
Baca Juga: Cerdas Mengatur Keuangan, Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal!
Akses Kontak dan Dokumen Pribadi
Bisa dipahami apabila aplikasi pinjaman online meminta akses foto diri, kartu identitas, dan informasi lainnya.
Biasanya ini dibutuhkan untuk konfirmasi data diri kita sebagai peminjam.
Tapi kalau sampai pinjol meminta akses kontak dan dokumen pribadi kita, apa lagi tahu-tahu mendapatkan aksesnya tanpa seizin kita, hati-hati!
Sangat tinggi kemungkinannya, aplikasi pinjol yang kita unduh itu ilegal.
Tenor Pinjaman Enggak Jelas
Perhatikan pula jangka waktu atau tenor pinjaman yang ditawarkan.
Biasanya pinjaman online ilegal berupaya menggaet pengguna atau calon nasabah untuk memulai pinjaman di tempat mereka dengan jangka waktu yang janggal.
Kalau kita merasa jangka waktu yang diberikan enggak wajar, segera urungkan niat untuk meminjam karena bisa jadi itu merupakan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Wah, 4 Hal Ini Bikin #GirlsIn5piration Gagal Mengatur Keuangan
Alamat Perusahaan dan Kontak Aduan Enggak Jelas
Perusahaan pinjol yang sah tentu memiliki nama, alamat perusahaan, dan kontak aduan yang jelas.
Jadi sebelum menerima tawaran pinjaman online, cek dulu validitas alamat perusahaan yang tertera di situs atau aplikasi dengan mencarinya di internet atau melalui fitur maps.
Kalau kita enggak dapat menemukan alamat perusahaan dan kontak aduan, atau pinjol enggak mencantumkan keterangan apapun mengenai hal tersebut pada platform-nya, sebaiknya kita jangan nekat menerima tawaran pinjaman di sana.
Penagihan dengan Kekerasan
Ini jangan sampai terjadi pada kita ya, girls!
Selalu cek dulu testimoni pengguna dan nasabah suatu pinjol di internet, khususnya terkait cara perusahaan menagih pinjaman.
Pinjol ilegal kerap diketahui melakukan penagihan dengan cara kekerasan online hingga fisik, bahkan bisa saja melakukan pelecehan nama baik nasabah.
Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK
Cara yang lebih mudah untuk mengecek keabsahan pinjaman online adalah dengan menggunakan fitur yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kita bisa mengecek nama-nama perusahaan dan pinjol yang terdaftar secara resmi di situs OJK.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK.
Caranya, simpan nomor kontak OJK (081-157-157-157), lalu ketik nama pinjol yang hendak kita cek statusnya.
Bot WhatsApp OJK akan merespon dengan jawaban mengenai status perusahaan penyelenggara pinjol tersebut, apakah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK atau enggak.
Baca Juga: #GirlsIn5piration Tips Mengatur Uang Jajan Sekolah Untuk Konser Kpop
(*)