Hadas besar harus disucikan dengan cara mandi besar dan berwudhu.
Tapi jika berkata kasar setelah mengambil wudhu, termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu atau enggak?
Hadis yang berkaitan
Mengutip al-Syairazi dalam kitab al-Muhazzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i, menyatakan bahwa orang yang tertawa dan berkata kotor hendaknya untuk berwudhu.
Anjuran itudikutip daripendapat Abdullah bin Mas’ud RA.
Riwayatnya dapat ditelusuri dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir karya al-Thabarani:
لأن أتوضأ من الكلمة الخبيثة أحب إلي من أن أتوضأ من الطعام الطيب
“sesungguhnya aku berwudhu karena mengeluarkan perkataan yang buruk lebih aku cintai daripada karena memakan makanan yang baik/halal.”
Pendapat itu sejalan dengan ibunda Aisyah RA.
يتوضأ أحدكم من الطعام الطيب ولا يتوضأ من الكلمة العوراء
"Kalian berwudhu karena memakan makanan yang halal, tapi kalian (malah) tidak berwudhu dari berkata kasar."
Baca Juga: Thaharah dari Hadas Kecil dan Besar, Salah Satunya Wudhu. #PowerUpRamadan