Tapi jika berkata kasar setelah mengambil wudhu, termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu atau enggak?
Hadis yang berkaitan
Mengutip al-Syairazi dalam kitab al-Muhazzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i, menyatakan bahwa orang yang tertawa dan berkata kotor hendaknya untuk berwudhu.
Anjuran itu dikutip dari pendapat Abdullah bin Mas’ud RA.
Riwayatnya dapat ditelusuri dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir karya al-Thabarani:
لأن أتوضأ من الكلمة الخبيثة أحب إلي من أن أتوضأ من الطعام الطيب
“sesungguhnya aku berwudhu karena mengeluarkan perkataan yang buruk lebih aku cintai daripada karena memakan makanan yang baik/halal.”
Pendapat itu sejalan dengan ibunda Aisyah RA.
يتوضأ أحدكم من الطعام الطيب ولا يتوضأ من الكلمة العوراء
"Kalian berwudhu karena memakan makanan yang halal, tapi kalian (malah) tidak berwudhu dari berkata kasar."
Baca Juga: Thaharah dari Hadas Kecil dan Besar, Salah Satunya Wudhu. #PowerUpRamadan
Dari hadis riwayat tersebut, bisa dikatakan jika berkata kasar punya potensi untuk membatalkan wudhu.
Meski pendapat ulama lainnya tetap ada yang sepakat jika hal itu enggak membatalkan wudhu.
Kembali pada keyakinan para umat muslim untuk selalu menjaga wudhu dan kebersihan enggak cuma jasmani tapi juga rohani dan pikiran kita sebelum ibadah.
(*)