Mengenal 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Berdasarkan Peraturan KPU

By Elizabeth Nada, Kamis, 15 Juni 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Freepik.com)

CewekBanget.ID - Bersiap buat ikutan pemilihan umum (pemilu) mendatang, girls?

Sudah diumumkan secara resmi bahwa pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilihan umum, yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait pemilu 2024 mendatang, ada beberapa perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2018 Bab 1 Pasal 1, perlengkapan penyelenggaraan pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.

Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Nah, kali ini kita bakal kepoin tentang perlengkapan pemungutan suara, berdasarkan peraturan KPU.

Penasaran apa saja perlengkapan pemungutan suara tersebut? Salah satunya adalah tinta, yuk kita intip beragam perlengkapan pemungutan suara!

1. Kotak suara

Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada kotak suara untuk pemungutan suara dan kotak suara untuk penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Baca Juga: Pastikan Nama Terdaftar, Begini Cara Cek DPT Online KPU Jelang Pemilu 2024