Mengenal 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Berdasarkan Peraturan KPU

By Elizabeth Nada, Kamis, 15 Juni 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Freepik.com)

Kotak suara untuk pemungutan suara di TPS akan berjumlah 5, yang terdiri dari kotak suara untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD, surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis kotak suara, yaitu untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD dan surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.

Juga akan ada kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. 

Buat pemungutan suara WNI di luar negeri, terdiri dari 2 jenis kotak suara, yaitu kotak suara untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/4/2019). KPU Jakarta Pusat mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke

2. Surat suara

Berdasarkan penjelasan pada Peraturan KPU, yang dilansir dari kpu.go.id, surat suara adalah sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilu.

Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada 5 jenis surat suara yang akan kita coblos.

Kelima surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk pemilu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis surat suara.

Yup! di DKI Jakarta tanpa surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KPU Utarakan Pentingnya Peran Kaum Muda, Intip 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!