Mengenal 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Berdasarkan Peraturan KPU

By Elizabeth Nada, Kamis, 15 Juni 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Freepik.com)

Sementara untuk pemungutan suara WNI di luar negeri terdiri atas 2 jenis surat suara, yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR Dapil Jakarta II.

Oiya girls, selain surat suara untuk pemungutan suara, tersedia juga surat suara untuk pemungutan suara ulang yang akan diberi tanda khusus.

Surat Suara

3. Tinta

Perlengkapan pemungutan suara selanjutnya adalah tinta.

Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN diberi tanda khusus berupa tinta oleh KPPS/KPPSLN.

Jumlah tinta yang akan disediakan di setiap TPS/TPSLN paling banyak 2 botol.

Untuk tinta yang digunakan dalam pemilu pun memiliki beberapa aturan.

Jangan lupa celupkan jari ke tinta yang telah disediakan panitia setelah melakukan pemungutan suara, ya!

Mulai dari harus aman dan nyaman bagi pemakainya, enggak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit yang harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Tinta yang digunakan dalam pemilu juga harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.

Baca Juga: KPU Kenalkan SURA dan SULU, Maskot Pemilu 2024 yang Gemes Abis!