Mengenal 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Berdasarkan Peraturan KPU

By Elizabeth Nada, Kamis, 15 Juni 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Freepik.com)

Terakhir, tinta yang digunakan sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia dan harus punya daya tahan atau lekat paling kurang selama 6 jam.

4. Bilik pemungutan suara

Bilik pemungutan suara yang dimaksud adalah tempat yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. Dalam setiap TPS akan disediakan bilik suara sebanyak 4 buah.

Fyi, bilik pemungutan suara terbuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board) karton dan biasanya berbentuk huruf u (u-shape).

Sementara untuk bilik pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan bagi WNI di luar negeri, dibuat dengan bentuk, ukuran, dan bahan yang disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

ilustrasi pelaksanaan pemilu

5. Segel

Berdasarkan Peraturan KPU, segel digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu.

Segel dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur) dan berbentuk persegi.

6. Alat untuk mencoblos pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan akan ada pada setiap bilik pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: KPU Utarakan Pentingnya Peran Kaum Muda, Intip 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!