CewekBanget.ID - Saat ini pemerintah Indonesia mencanangkan perubahan status guru bantu menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Setelah diangkat menjadi PPPK, membuka kesempatan bagi para guru bantu untuk meningkatkan pendapatan.
Gaji guru PPPK berbeda dengan gaji ketika menjadi guru bantu.
PPPK juga membagi gaji guru berdasarkan golongan masing-masing.
Berikut detail gaji guru berstatus PPPK di Indonesia, untuk masing-masing golongan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji dan tunjangan PPPK guru masing-masing golongan
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: 5 Negara di Dunia dengan Gaji Guru Terbesar Capai Miliaran Rupiah