Besaran Gaji Guru Berstatus PPPK Tiap Golongan Beserta Tunjangan

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 9 Agustus 2023 | 12:09 WIB
Ilustrasi uang pangkal (money kompas)

CewekBanget.ID - Saat ini pemerintah Indonesia mencanangkan perubahan status guru bantu menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Setelah diangkat menjadi PPPK, membuka kesempatan bagi para guru bantu untuk meningkatkan pendapatan.

Gaji guru PPPK berbeda dengan gaji ketika menjadi guru bantu.

PPPK juga membagi gaji guru berdasarkan golongan masing-masing. 

Berikut detail gaji guru berstatus PPPK di Indonesia, untuk masing-masing golongan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji dan tunjangan PPPK guru masing-masing golongan

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Baca Juga: 5 Negara di Dunia dengan Gaji Guru Terbesar Capai Miliaran Rupiah