CewekBanget.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata! he-he.
Yup, Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Jelang Pemilu, ada beberapa informasi penting yang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bagikan buat kita para pemilih.
Informasi terkait pemungutan suara tersebut diberikan lewat berbagai media, salah satunya lewat akun Instagram resmi KPU RI.
Pembagian informasi tersebut membantu kita biar enggak bingung terkait waktu pencoblosan dan apa yang harus kita bawa saat ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Melansir dari postingan di akun Instagram resmi KPU RI, ini dia berbagai informasi penting bagi pemilih terkait pemungutan suara:
Siapa pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya?
Selain memenuhi syarat sebagai pemilih, agar kita bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, penting untuk memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kita yang masuk dalam DPT adalah penduduk WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Selain DPT, yang juga bisa menggunakan hak suaranya adalah kita yang masuk dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu enggak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu Cara Memilih di TPS