Ada juga Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
DPK merupakan pemilih yang enggak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP-el, dengan syarat memiliki KTP-el.
Jam berapa kita datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih?
Buat yang masuk dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Kita dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
Lalu buat kita yang termasuk dalam DPTb, dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Kita yang termasuk dalam DPTb, dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat, girls.
Sementara buat kita yang masuk dalam DPK bisa datang 1 jam terakhir, yaitu pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Dokumen apa yang harus dibawa?
Buat kita para pemilih yang termasuk dalam DPT, dokumen yang harus dibawa adalah KTP-el atau suket dan Form Model C.Pemberitahuan-KPU.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu Cara Memilih di TPS