Girls, belum lama ini social media diramaikan dengan video polisi memukul Go-Jek. Video ini berdurasi singkat tapi cukup membuat heboh dunia maya. Video ini dengan cepat tersebar ke berbagai social media, kebanyakan disertai komentar kecewa terhadap tindakan polisi. Ini dia 3 hal yang perlu kita tahu soal video polisi pukul Go-Jek yang heboh di social media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kompas.com, video tersebut menampilkan seorang pria beratribut pengemudi Go-Jek lengkap dengan hel dan jaketnya, tengah dikerumuni polisi. Pengemudi Go-Jek itu berdiri membelakangi sebuah mobil polisi lalu lintas.
Di depan sang pengemudi, seorang polisi dari sebelah kirinya tiba-tiba memukul kepala pengemudi yang masih mengenakan helm. Setelah itu, tampak polisi yang berada di sebelah kanan sang pengemudi terlihat seperti akan melepas rompinya sambil mendatangi si pengemudi.
"Saat itu Go-Jek melintas iring-iringan sebanyak tujuh motor dari arah Pamulang ke arah Parung. Salah satu dari mereka enggak menyalakan lampu utama sesuai yang diamanatkan UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2), yaitu tentang menyalakan lampu siang hari," kata Iqbal kepada VIVA.co.id, Minggu 8 November 2015.
Kemudian, kata Iqbal, yang bersangkutan ditilang oleh polisi. Pengendara yang ditilang menerima dengan baik tindakan polisi atas pelanggaran yang dilakukannya. "Akan tetapi, ada seorang temannya yang enggak terima, sambil mengucapkan kata-kata enggak sopan kepada petugas," ujar Iqbal. Mendapatkan makian yang enggak pantas, petugas yang bersangkutan tidak terima, sehingga melakukan tindakan seperti yang terlihat dalam video itu.
Saat ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyafudin dan jajarannya tengah melakukan dialog dengan perwakilan Go-Jek untuk meredam permasalahan tersebut. "Dan terhadap (petugas) Polantas tersebut (yang diduga melakukan pemukulan) akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ungkap Iqbal kepada Liputan6.com.
(foto: reuters/beawiharta)