Girls, ada kabar menghebohkan datang dari dunia kedokteran kita. Dokter Ayu Sasiary Prawani dinyatakan bersalah karena menyebabkan pasien meninggal ketika operasi. Begitu juga dengan dua dokter lainnya, dr. Hendy Siagian SpOG dan dr. Hendry Simanjuntak SpOG.
Seperti dikutip dari Tempo, sebenarnya kasus ini sudah berlangsung sejak 2010 lalu. Keluarga pasien yang meninggal ketika operasi cesar, Fransiska Maketey, menuntut dokter Ayu dan rekannya dengan dugaan malpraktik. Setelah diusut, pengadilan negeri Manado menyatakan ketika dokter ini enggak bersalah. Tapi, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Akibatnya, dokter Ayu terpaksa menerima hukuman sepuluh bulan penjara.
Yang membuat kasus ini kemudian sering banget dibicarakan yaitu aksi solidaritas yang dilakukan para dokter. Hari ini, Rabu, para dokter tersebut melakukan demonstrasi dan longmarch dar Tugu Proklamasi, Bundaran Hotel Indonesia, dan kantor Mahkamah Agung. Enggak hanya di Jakarta, di beberapa daerah lain juga terjadi aksi mogok kerja ini, seperti di Mojokerto, Tulungagung, Kediri, Jayapura, dan beberapa daerah lain. Selain mengadakan aksi unjuk rasa, dokter ini juga mengadakan mogok kerja dengan berdiam diri dan tidak menerima pasien. Bentuk solidaritas lain juga ditunjukkan dengan memasang pita hitam di dada kiri.
Demonstrasi ini diadakan untuk meminta pemerintah dan aparat hukum untuk melindungi profesi dokter dan meniadakan kriminalisasi dokter. Meski begitu, beberapa rumah sakit menjamin masih ada dokter yang bersiap untuk penanganan darurat.
Kementrian Kesehatan enggak tinggal diam dalam menyikapi kasus ini. Mentri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi, seperti dikutip dari Tribunnews.com, menyatakan akan melakukan pengajuan kembali atas kasus ini.
"Kita sedang mengajukan PK, kami sudah berusaha dan bentuk tim teknis agar semua yang bisa kita lakukan kita lakukan," ungkap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Cara ini dilakukan karena Depkes ingin membantu dr. Ayu mencari keadilan atas kasus yang menimpanya ini.
Enggak hanya secara hukum, secara kode etik profesi pun dilakukan penilaian. Tapi, menurut hasil yang didapat dari peninjauan yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Sulawesi Utara, tidak ada kesalahan prosedur dan pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter. Berdasarkan hasil otopsi, kematian Fransiska terjadi karena emboli udara. Sebelumnya, para dokter ini sudah melakukan tindakan maksimal pada pasien.
Dikhawatirkan, jika kasus ini terus berlanjut, para dokter akan tragu-ragu melakukan tindakan medis karena kalau hasilnya seperti ini, mereka akan menghadapi masalah hukum. Sampai sekarang belum diputuskan kebenarannya, tapi semoga kasus ini enggak berlarut-larut. Mengingat profesi dokter yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
(iif. foto: dreamstime.com)