Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 1)

By Astri Soeparyono, Rabu, 29 Oktober 2014 | 17:00 WIB
Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 1) (Astri Soeparyono)

Malas bikin SIM lewat tes resmi karena takut gagal? Eits, tenang girls, prosesnya enggak seribet dan sesulit itu, kok, asal mau belajar dan punya kemampuan yang layak. Gimana sih, proses membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) sendiri?

(Baca juga: Kenapa Kita Enggak Boleh Menyetir Sebelum 17 Tahun)

Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 1)

Karena sudah merasa bisa mengemudi dan takut enggak lulus, kita sering memilih jalan singkat bikin SIM lewat calo. Padahal penting untuk kita sadari kalau SIM itu bukan sekadar surat izin, tapi juga bukti kalau seseorang itu memang memiliki kompetensi untuk mengemudi di jalan dengan benar.

Menurut Kasie SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra, remaja yang sudah 17 tahun enggak perlu takut enggak lulus karena ujian SIM itu enggak sesulit yang dibayangkan. Yang penting, mengikuti mekanismenya dengan baik dan mendengarkan semua petunjuk yang diberikan. "Kalau memang layak mendapatkan SIM, pasti lulus. Dan untuk layak itu, enggak sesulit yang dibayangkan karena sudah banyak sarana untuk belajar yang disediakan," jelasnya.

Prosesnya memang enggak ribet kok, asal sudah cukup umur (17 tahun) dan sehat jasmani juga rohani, kita tinggal datang ke Satuan Administrasi Penerbitan SIM (Satpas) kepolisian yang sesuai dengan alamat KTP kita dan mengikuti semua mekanisme sesuai aturan. Biayanya juga jauh lebih murah dibandingkan lewat calo dan SIM bisa selesai dalam waktu sehari.

(Baca juga: Cara Mengatasi Rasa Gugup Saat Pertama Kali Menyetir)

Begitu datang langsung ke tempat tes kesehatan. Daftar di loket, sediakan KTP asli, foto kopi KTP dan uang Rp25.000 untuk biaya tes kesehatan. Setelah itu, kita akan dites penglihatan untuk mendapat surat keterangan sehat.