Angka kekerasan seksual terhadap cewek di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa satu dari 35 cewek a Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap hari. Artinya, setiap 2 jama ada 3 cewek Indonesia jadi korban kekerasan seksual.
"Di Indonesia, kekerasan seksual merupakan bentuk kontrol dan wujud kuasa terhadap wanita. Wanita dijadikan obyek (obyek keisengan, obyek frustrasi), menjadi simbol kesucian dan nama baik keluarga, diperkosa sebagai bentuk penundukan," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana RM.
Baca juga: 8 Tanda yang Dialami Korban Pelecehan Seksual
Menurut Azriana, ada beberapa langkah yang dapat diambil, tetapi bukan hukum kebiri yang selain menyalahi HAM, berakibat fatal apabila salah pelaku, dan pemerkosaan enggak melulu soal hasrat seksual seperti yang disebutkan di atas.
Langkah yang harus diambil untuk mengatasi kekerasan seksual pada cewek Indonesia, menurut Azriana, adalah:
1. Penyediaan informasi yang mutakhir tentang kekerasan seksual.
2. Penguatan pemahaman di dalam masyarakat dan aparat negara tentang penanganan kekerasan seksual.
3. Dukungan dari masyarakat dan aparat negara untuk penanganan kekerasan seksual.
4. Landasan hukum untuk penanganan utuh kekerasan seksual.
5. Perlindungan hukum dan dukungan masyarakat yang lebih bagi korban kekerasan seksual.
Baca juga: 5 Penjelasan Soal Pelecehan Seksual dan Perkosaan