Jangan Diam! Lakukan Ini Kalau Pacar Melakukan Kekerasan dalam Pacaran

By Natalia Simanjuntak, Sabtu, 25 November 2017 | 07:30 WIB
foto: dramabeans.com (Natalia Simanjuntak)

Diam enggak selalu emas. Kadangkala sikap diam kita justru bisa mendatangkan petaka yang lebih besar. Sebelum terlambat, segera ceritakan masalah yang kita hadapi ke orang yang bisa kita percaya, bisa orangtua, saudara, ataupun sahabat-sahabat terdekat.

Dengan mendengarkan dari perspektif orang lain, kita bisa sadar kalau kita enggak pantes diperlakukan dengan buruk kayak gitu. Mereka juga bisa memberi jalan keluar terbaik yang bisa kita ambil lho.

Kalau kita udah ngerasa apa yang dilakukan oleh dia itu keterlaluan, jangan ragu untuk mengambil jalur hukum.

Sebagai warga negara Indonesia, kita semua dilindungi hukum kok dan tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau kita juga bisa melapor ke Komnas Perempuan di nomor (021) 3903963. Stop tindak kekerasan dalam hubungan!