Situs Untuk Perempuan Muda - CewekBanget.ID

Belajar dari Kasus Bayi Debora, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Soal BPJS

Selasa, 12 September 2017 | 05:10
Grid Networks Belajar dari Kasus Bayi Debora, Penting untuk Kita Tahu Seluk Beluk BPJS
Indra Pramesti

Belajar dari Kasus Bayi Debora, Penting untuk Kita Tahu Seluk Beluk BPJS

Setelah melakukan pembayaran iuran pertama (min. 1 bulan) peserta BPJS akan mendapat kartu peserta. Setelah kartu diterima, fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan.

(Baca juga:8 Lagu Korea 2017 yang Bisa Mengajarkan Kita Tentang Cinta)

3. Bayi belum lahir sudah bisa didaftarkan oleh orang tuanya

Meski bayi belum lahir (masih berada dalam kandungan), orang tuanya tetap bisa mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Info ini penting banget buat kita tahu, girls! Kita bisa berbagi informasi ini ke kerabat dekatsupaya pelayanan kesehatan buat si bayi jadi cepat, meskipun baru saja lahir.

4. Jika terkena PHK, BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan

BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan lewat tempat bekerja, yakni Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU dibayar oleh sebagian perusahaan tempat bekerja dan sebagian lagi oleh karyawan yang bersangkutan.

Jika di-PHK, sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, tapi BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan.

Kenapa ada RS yang menolak BPJS?

Grid Networks undefined

undefined

foto: dramabeans.com
Dilansir dari bbc.com, Marius Wijayarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa masih banyak rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Menurutnya, hal ini diakibatkan sistem penghitungan biaya BPJS dianggap tidak dapat menutupi beban rumah sakit khususnya rumah sakit swasta.

Yang tidak banyak RS tahu

Yang tidak banyak rumah sakit tahu tentang penggunaan BPJS adalah; bahwa BPJS tetap membayar biaya gawat darurat termasuk di rumah sakit yang belum bermitra.

Dikutip dari megapolitan.kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Prihanti menyatakan bahwa untuk kegiatan gawat darurat, biarpun RS belum bekerjasama dengan BPJS, BPJS tetap menanggung biaya tersebut.

Halaman Selanjutnya

(Sumber: cermati.com, meg...
Tag

Editor : Indra Pramesti

Baca Lainnya