Belajar dari Kasus Bayi Debora, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Soal BPJS

By Indra Pramesti, Selasa, 12 September 2017 | 05:10 WIB
Belajar dari Kasus Bayi Debora, Penting untuk Kita Tahu Seluk Beluk BPJS (Indra Pramesti)

Setelah melakukan pembayaran iuran pertama (min. 1 bulan) peserta BPJS akan mendapat kartu peserta. Setelah kartu diterima, fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan.

(Baca juga: )

Meski bayi belum lahir (masih berada dalam kandungan), orang tuanya tetap bisa mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Info ini penting banget buat kita tahu, girls! Kita bisa berbagi informasi ini ke kerabat dekat supaya pelayanan kesehatan buat si bayi jadi cepat, meskipun baru saja lahir.

BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan lewat tempat bekerja, yakni Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU dibayar oleh sebagian perusahaan tempat bekerja dan sebagian lagi oleh karyawan yang bersangkutan.

Jika di-PHK, sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, tapi BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan.

Dilansir dari bbc.com, Marius Wijayarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa masih banyak rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Menurutnya, hal ini khususnya rumah sakit swasta.

Yang tidak banyak rumah sakit tahu tentang penggunaan BPJS adalah; bahwa .

Dikutip dari megapolitan.kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Prihanti menyatakan bahwa biarpun RS belum bekerjasama dengan BPJS, BPJS tetap menanggung biaya tersebut.

(Sumber: cermati.com, megapolitan.kompas.com, bbc.com)

(Baca juga: )