Sebagai generasi yang dekat dengan smartphone, kita harus paham kalau ada kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah. Seperti kebijakan untuk dibuatnya National Single Identity, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. National Single Identity ini mengharuskan kita untuk registrasi ulang kartu prabayar sesuai dengan data kependudukan. Ini info pentingnya yang harus kita tahu.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Upaya pemerintah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan pada kita sebagai konsumen dan meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak digunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif.
(Baca juga: 5 Kegiatan di Medsos yang Menghancurkan Hubungan dengan Pacar)
Ketentuan ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 mendatang. Untuk cara mendaftarnya kita bisa lihat gambar di bawah ini:
Cara registrasi kartu perdana gampang banget. Kita tinggal mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
(Baca juga: Yuk, Coba 5 Aplikasi Edit Foto Ini Supaya Feed Instagram Kita Sekeren Selebgram!)
Dilansir dari laman resmi Kominfo, buat kita yang enggak melakukan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku enggak akan bisa mengaktifkan kartu perdana dan akan dilakukan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap. Wah, kalau gitu kita harus segera daftar di 31 Oktober mendatang, ya!