Teori ini menyatakan bahwa
Kasus pengeroyokan akan merugikan pelaku dan korban. Tentunya hal yang akan dialami korban adalah luka fisik hingga kemungkinan trauma berkepanjangan. Korban pengeroyokan sama seperti korban bullying, ia akan mengalami masa-masa sulit untuk bisa beradaptasi setelah pengeroyokan yang dialaminya.
Kalau kita punya teman korban pengeroyokan, tetap berada bersamanya. Tidak perlu mengguruinya dengan banyak nasihat, cukup ada di sampingnya dan mendukung dia untuk bisa beraktivitas seperti semula, sudah lebih dari cukup.
(Baca juga: 84% Murid di Indonesia Pernah Mengalami Kekerasan di Sekolah. Kenapa Angkanya Begitu Tinggi?)
Lalu apa yang akan dialami oleh pelaku pengeroyokan? Pasal 170 KUHP mengatakan, barangsiapa yang terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Bila korban mengalami luka-luka, ancamannya paling lama tujuh tahun dan jika korban mengalami luka berat, akan dipidana paling lama sembilan tahun. Bila kekerasan mengakibatkan maut atau hilangnya nyawa seseorang, maka pelaku akan terjerat pidana paling lama dua belas tahun.
Ada banyak cara untuk menyelesaikan masalah tanpa harus dengan kekerasan. Hal ini bisa kita lakukan atau kita beritahu kepada teman-teman kita, agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi, girls.