Dinilai memberikan dampak negatif pada anak-anak, aplikasi Tik Tok resmi diblokir pada 3 Juli 2018 lalu. Kominfo melakukan pemblokiran berdasarkan hasil pemantauan tim AIS Kominfo yang menerima sejumlah laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan masyarakat luas.
Satu hari setelahnya, perwakilan Tik Tok yang terbang langsung dari Cina melakukan negosiasi dengan Kominfo. Hasilnya, aplikasi Tik Tok kembali aktif di Indonesia namun dengan beberapa syarat seperti batas usia yang dinaikan hingga membuat kantor resmi di Indonesia. Selain Tik Tok ternyata ada aplikasi media sosial yang hampir dan sudah diblokir oleh pemerintah. Berikut 5 aplikasi yang hampir dan sudah diblokir oleh pemerintah Indonesia:
(Baca juga: Hati-Hati, Teroris Juga Ada di Media Sosial. Begini Cara Report Akun yang Berbahaya)
Vimeo
Aplikasi yang memungkinkan kita bisa menunggah, membagikan, dan menonton video ini diblokir oleh pemerintah pada 9 Mei 2014. Vimeo dianggap memiliki konten negatif, terutama video yang mengandung unsur pornografi. Alasan ini menjadi alasan aplikasi buatan Zach Klein dan Jake Lodwick tidak dapat diakses di Indonesia.
tumblr.
Tahun 2016, tumblr. menjadi media sosial yang diblokir oleh pemerintah Indonesia. Alasannya karena media sosial ini mengandung unsur negatif khusunya konten pornografi yang tidak terkendali. Beberapa hari kemudian, pihak tumblr melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia dan aplikasi ini dibuka kembali. Sayangnya, pada maret 2018 lalu, Kemkominfo melakukan pemblokiran kembali pada media sosial ini dengan alasan yang sama di tahun 2016.
Bigo Live
Akhir tahun 2016, Bigo Live sempat di blokir oleh Kemkominfo karena beberapa penggunannya mengunggah konten negatif di dalamnya. Pemblokiran ini hanya bersifat sementara karena hanya Domain Name System (DNS) dari aplikasi ini yang diblokir. Jika DNS yang diblokir, maka aplikasi ini masih bisa digunakan di Indonesia. Hingga kini, aplikasi ini masih banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dan jaminannya Bigo Technology sudah memasang filter untuk konten positif.
(Baca juga: 10 Seleb Korea Ini Akhirnya Punya Akun Media Sosial di Paruh Pertama Tahun 2018 Ini. Sudah Follow Belum?)
Giphy
Aplikasi yang memungkinkan kita membuat GIF atau gambar bergerak ini diblokir pada Agustus 2017 lalu. Alasan pemerintah melakukan pemblokiran pada aplikasi ini karena banyak konten iklan judi online dan pornografi dalam bentuk gif. Pemblokiran ini kemudian dibuka kembali dengan syarat Giphy harus membersihkan konten iklan judi online di aplikasinya.
Telegram
Dianggap mengandung konten terorisme, radikalisme, hingga paham kebencian membuat Kominfo memblokir aplikasi Telegram pada Juli 2017 lalu. DNS atau domain system name dari platform ini yang diblokir sehingga telegram web tidak bisa digunakan namun aplikasinya bisa. Telegram menjadi media sosial dengan enkripsi paling aman saat ini. Pemblokiran Telegram kembali dibuka satu bulan kemudian setelah negosiasi Rudiantara, Menteri Kominfo dengan Telegram.
(Baca juga: Jadi Sasaran Hacker, 5 Seleb Korea Ini Ngamuk di Media Sosial)