Cewekbanget.id – Berita mengejutkan datang dari salah satu maskapai penerbangan di Indonesia.
Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 210 sempat tergelincir saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada Minggu 25 November 2018 lalu.
Meskipun sudah berselang dua hari namun tergelincirnya pesawat garuda ini menyisakan sejumlah fakta.
Mulai dari penanganan korban yang begitu baik dan masih banyak lagi.
Yuk intip 4 fakta Pesawat Garuda yang tergelincir di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta:
Baca Juga : Terapkan Cara ini Biar Hape Nggak Gampang Lowbat Saat Nonton Youtube
Kronologi kejadian
Dilansir dari kompas.com, Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 210 tersebut membawa 153 penumpang.
Sebanyak 148 penumpang dewasa, 3 anak-anak, dan 2 bayi terdapat dalam pesawat tersebut.
Pesawat mendarat pukul 14.00 dan tergelincir di runway 09 (barat)-27 (timur).
Beruntung, PT. Angkasa Pura I bersama dengan Tim Garuda Maintenance Facility dan Groundhandling Garuda Indonesia langsung melakukan evakuasi.
Pemeriksaan langsung dilakukan
Setelah evakuasi dilakukan, tidak ditemukan adanya kerusakan pada area landasan.
Pihak PT. Angkasa Pura I kemudian memberikan penjelasan bahwa “Menurut pilot runaway memang sedikit basah sehingga mereka tergelincir.”
Selain area landasan yang tidak rusak, pada pesawat Pesawat Garuda Indonesia itu sendiri juga tidak ditemukan kerusakan apapun.
Baca Juga : Sutradara Pemenang Oscar Bernardo Bertolucci Meninggal Dunia!
Tidak ada korban yang terluka
Meskipun penumpang sempat panik karena pesawat mereka tergelincir namun tidak ada korban yang luka-luka dalam penerbangan tersebut.
Selain itu, penumpang yang sempat tertunda perjalannnya juga sudah diberangkatkan dengan penerbangan Garuda berikutnya.
Penerbangan lainnya langsung berjalan normal
Dilansir dari kompas.com, landasan dinyatakan bisa kembali beroperasi pukul 14.34 atau sekitar 34 menit setelah kejadian.
Penerbangan lainnya juga langsung berjalan normal.
Semoga fasilitas penerbangan di Indonesia semakin baik ya, girls! (*)
Baca Juga : Sempat Redup di Pasaran, Kini Sari Roti Dihukum Bayar Denda Rp 2,8 M, Kenapa?
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR