Cewekbanget.id - Seorang Turis perempuan asal Inggris harus berakhir dengan mendekam di penjara.
Turis yang diketahui bernama Auj-e Taqaddas ini ditahan setelah ia menampar petugas Imigrasi di Bali.
Perselisihan ini sebenarnya bermula karena visa Taqaddas di Indonesia telah habis.
Sebenarnya seperti apa kronologi turis Inggris tampar petugas Imigrasi Bali dan berakhir di penjara?
Berikut kronologi turis Inggris tampar petugas Imigrasi Bali dan berakhir di penjara:
Baca Juga : Transjakarta Buka Dua Rute Baru, Salah Satunya Langsung Menuju GBK!
Melebihi masa tinggal
Masalah ini bermula ketika Taqaddas tinggal di Indonesia melebihi masa dari yang tertulis di Visa miliknya.
Taqaddas sendiri tinggal di Indonesia lebih dari 160 hari dan ia diminta untuk membayar denda sekitar 300 ribu Rupiah setiap harinya.
Jika ditotal maka Taqaddas harus membayar sekitar 48 juta Rupiah.
Masa tinggal Taqaddas yang bermasalah sebenarnya sudah mengalami penundaan beberapa kali.
Taqaddas pernah mengaku sakit bahkan mencoba kabur dengan keluar dari hotel tempat ia tinggal.
Pada akhirnya, petugas Imigrasi tersebut berusaha mengambil paspor milik Taqaddas namun berakhir dengan tamparan.
Sebelum ditampar, Taqaddas juga sempat berteriak dan menyumpahi petugas tersebut.
Tindak kekerasan yang dilakukan olehnya membuat ia harus mendekam di penjara selama 6 bulan.
Hukuman ini lebih ringan dari yang seharusnya 1 tahun.
Taqaddas mengajukan banding
Merasa tidak terima, Taqaddas mengajukan banding atas kasus ini.
Taqaddas sendiri merasa kalau ia dijebak oleh jaksa di Indonesia.
Bahkan, Taqaddas mengatakan kalau ia mendapatkan penyiksaan dari para jaksa.
Namun hal tersebut dibantah oleh petugas kantor kejaksaan Waher Tarihorang.
Waher menyebutkan kalau tindakan paksa dilakukan karena Taqaddas selalu berkelit saat dipanggil pengadilan.
Semoga kejadian ini tidak terulang kembali ya, girls! (*)
Baca Juga : Setelah Dikabarkan Jadian, Anak Komedian Sule, Putri Delina Lakukan Hal Romantis Ini Pada Dede Satria!
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR