3. Tidak melakukan kampanye dan menggunakan atribut kampanye
Yup! Pemungutan suara sudah bukan lagi waktunya untuk berkampanye, girls. Selain itu, masa kampanye telah berakhir sejak tanggal 14 April 2019 lalu dan kita sudah masuk masa tenang.
Kita sebagai pemilih juga sebaiknya enggak menggunakan atribut partai atau atribut kampanye paslon tertentu saat pencoblosan di TPS. Aturan ini sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang salah satunya menyatakan bahwa KPU juga melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di sekitar TPS.
So..besok saat melakukan pencoblosan di TPS kita bebas menggunakan baju apa saja asal enggak ada atribut kampanye-nya ya, girls.
Baca Juga : Kece Berat! Kepoin 6 Gaya Putri Sulung Bimbim 'Slank', Mezzaluna!
4. Dilarang melakukan pencoblosan surat suara dengan alat lain selain yang disediakan panitia pemungutan suara
Jadi pemilih tentu saja kita wajib mengikuti setiap aturan yang ada saat pemilu 2019 berlangsung. Salah satunya, kita wajib melakukan pencoblosan surat suara dengan alat yang telah disediakan panitia. Kita enggak boleh girls, menggunakan atau membawa alat lain dari rumah.
Selain itu, kita juga enggak boleh merobek atau mencoret-coret surat suara yang telah kita terima, ya. Jangan lupa juga, setelah melakukan pencoblosan kita wajib mencelupkan jari ke tinta yang telah disediakan panitia dan enggak boleh menolaknya.
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR