Cewekbanget.ID - Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 masih terus berlangsung.
Penghitungan hasil suara dari Pemilu 2019 ini dilakukan secara manual dan berjenjang.
Mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, provinsi hingga ke pusat atau nasional.
Dilansir dari Kompas.com proses rekapitulasi suara dimulai pada 18 April - 22 Mei 2019 mendatang.
Baca Juga : Terungkap, Ini Rumah Masa Kecil CL ex 2NE1! Bikin Enggak Nyangka!
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penghitungan suara di TPS
Penghitungan suara pertama berangkat dari tingkat TPS.
Dimulai sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai satu hari setelah pemungutan suara, Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.
Kemudian, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.
Rekapitulasi di kecamatan
Tahapan kemdian dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.
Rentang waktu tersebut menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama.
Pasalnya, jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.
"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200, tapi ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujar Pramono.
Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.
Baca Juga : Setelah 4 Tahun, Super Junior Akhirnya Gelar Konser di Jakarta!
Rekapitulasi di kabupaten/kota
Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019. Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.
Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.
Rekapitulasi di provinsi
Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019. Setelahnya, akan diumumkan anatara 22 April-13 Mei 2019.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.
Baca Juga : Bikin Mata Lebih Segar dengan 3 Krim Perawatan Mata dari Innisfree!
Rekapitulasi di pusat
Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019. Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei. Dan kita sudah pasti kan tempatnya ada di kantor KPU sini," kata Pramono.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Istihanah |
Editor | : | Istihanah |
KOMENTAR