Malah ada beberapa kampus yang menyediakan dana kuota untuk mendukung proses perkuliahan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran pada 17 Maret 2020 tentang "Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19."
Melansir dari Kompas.com, Dirjen Dikti kemudian menyampaiakn sejumlah hal terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
Baca Juga: DIY 2 Bahan Penebal Alis & Bulu Mata. Cepat Tumbuh dalam Seminggu!
5 ketentuan SE Dirjen Dikti yang disampaikan terkait proses perkuliahan adalah:
1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang 1 (satu) semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
2. Praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwalkan ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah.
3. Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur, baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
Penulis | : | None |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR