4. Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.
5. Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Baca Juga: DIY 2 Bahan Penebal Alis & Bulu Mata. Cepat Tumbuh dalam Seminggu!
Penulis | : | None |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR