5. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hamzah S. Ag emnyatakan bahwa zakat fitrah tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman.
Jadi, enggak diwajibkan bersalaman saat membayar zakat fitrah nanti untuk meminimalisir penularan virus Corona ya, girls! (*)
#HadapiCorona
Baca Juga: 3 Sunscreen Terbaik yang Aman Dipakai Kulit Berminyak dan Berjerawat!
Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul: Jelang Akhir Ramadhan, Bolehkah Jabat Tangan saat Bayar Zakat di Tengah Pandemi Corona?
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR