Laporkan masker palsu
Masker yang lulus pengujian akan mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.
Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," imbuh Arianti.
Baca Juga: Gini Cara Benar Pakai Masker. Jangan Diturunkan ke Dagu dan Leher!
Saat ini sudah ada 996 masker medis yang sudah mendapat izin edar di pasaran.
Kemenkes telah bekerjasama dengan aparat hukum untuk menanggulangi terus beredarnya masker medis palsu.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apa bila menemukan masker yang belum dapat izin edar dan telah dijual bebas.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).
Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR