Dilansir dari Kompas.com, kriteria daerah level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Sementara perawatan pasien di rumah sakit capai 10-30/100.000 orang per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000.
Daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Penasaran Sama Resep Brulee Bomb? Gampang Kok Dicobain Selama PPKM!
Sedangkan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Syarat Bepergian
Bersamaan dengan perpanjangnya tanggal PPKM, berikut syarat bepergian selama PPKM level 3-4 baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR