Follow Us

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Lewat Kebiri Kimia usai Nekat Rudapaksa 13 Santriwati hingga Hamil, Ternyata Begini Prosesnya

Ervananto Ekadilla - Kamis, 13 Januari 2022 | 17:44
Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?
Tribunnews

Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?

Suar.ID - Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Lewat Kebiri Kimia usai Nekat Rudapaksa 13 Santriwati hingga Hamil, Ternyata Begini Prosesnya.

Guru pesantren Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena merudapaksa 13 santriwati.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dikebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

Berdasarkan kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana.

Lantaran, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kemudian, pemberian tindakan kebiri kimia ini dapat dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.

Sementara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020, berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:

Source : Tribunnews, kemenpppa.go.id

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest