Menteri Nadiem: Satgas PPKS sebagai Garda Depan Perwujudan Kampus Merdeka dari Kekerasan

23 Agustus 2023 14:45 WIB
Menteri Nadiem: Satgas PPKS sebagai Garda Depan Perwujudan Kampus Merdeka dari Kekerasan
Menteri Nadiem: Satgas PPKS sebagai Garda Depan Perwujudan Kampus Merdeka dari Kekerasan ( Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat , Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Makassar, Sonora.ID - Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengungkapkan kekerasan baik berupa kekerasan seksual, perundungan, maupun intoleransi merupakan pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, ada 49.729 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga layanan dan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2012-2021.

Secara spesifik, dalam lingkup dunia pendidikan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak terjadi di perguruan tinggi yaitu menempati urutan pertama sebesar 35 persen. Bahkan yang mengejutkan, setelah 21 tahun, laporan terkait kasus pelecehan lebih banyak dilaporkan daripada perkosaan.

"Ini membuktikan bahwa orang sudah lebih mengetahui tentang jenis-jenis kekerasan seksual dan berani untuk melapor. Namun perlu kita pahami bersama bahwa ukuran keberhasilan penanganan kekerasan seksual bukan terletak pada menurunnya laporan kasus, tetapi terletak pada meningkatnya penanganan kasus dengan seadil-adilnya,” tegas perempuan yang dikenal dengan sebutan Prof. Alim.

Terkait kondisi tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meminta Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) menjadi garda depan perwujudan kampus merdeka dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Satuan Tugas PPKS di perguruan tinggi sebagai garda depan perwujudan kampus yang merdeka dari kekerasan. Saya benar-benar senang sekali saat mendengar bahwa semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sudah membentuk satgas yang sesuai dengan aturan Permen PPKS,” jelas Menteri Nadiem saat memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Region IV di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (22/8).

Baca Juga: Contoh Inklusi dan Pengertiannya dalam Dunia Pendidikan

Nadiem menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia mengapresiasi dan menyebut bahwa Satgas PPKS merupakan orang-orang terpilih. Hal itu lantaran tanggung jawab Satgas PPKS sangat besar mencakup pencegahan dan penanganan yang akuntabel secara hukum dan berpihak pada korban. Sebab, terciptanya ekosistem perkuliahan yang kondusif dapat meningkatkan antusiasme mahasiswa belajar di perguruan tinggi. Meskipun, kata Nadiem, tak dimungkiri bahwa faktanya sampai saat ini kasus kekerasan seksual masih bersifat seperti gunung es.

“Kita sudah melihat sendiri bagaimana kehadiran Satgas PPKS telah mendorong semakin banyak korban yang melaporkan kasusnya,” ujar Mendikbudristek.

Untuk mendukung Satgas PPKS agar dapat lebih mengoptimalkan peran dan tanggung jawabnya, Kemendikbudristek dalam hal ini Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk menguatkan pengetahuan dan pelaksanaan tugas Satgas PPKS terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Melalui kegiatan ini, semua pihak diharapkan dapat semakin memperdalam pengetahuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui materi yang disampaikan oleh para pakar. Tidak kalah penting, saya berharap Ibu dan Bapak serta Adik- adik semua juga bisa saling berbagi dan belajar tentang praktik baik di kampus masing-masing sehingga terbentuk satu komunitas belajar yang saling menguatkan,” ucap Nadiem.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm