Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru
Perhatikan, ini perbedaan masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran CASN 2021, dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Parapuan.co - Kawan Puan, pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, telah dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.
Namun jika peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tidak lolos seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan selama 'masa sanggah'.
Pengajuan masa sanggah CPNS dan PPPK ini dapat dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.
Nah, masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berbeda satu dengan yang lain, Kawan Puan.
Masa sanggah CPNS berbeda dengan masa sanggah PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Berikut ini perbedaan masa sanggah pada CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Diumumkan Awal Agustus, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Masa sanggah CPNS 2021
Pada CPNS 2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.
Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.
Apabila setelah pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi? Cobalah Tips Memilih Formasi CPNS 2021 Ini