Kabar enggak enak datang dari ajang Para Games 2018 Jakarta. Atlet judo tuna netra, Miftahul Jannah terpaksa didiskulifikasi dari pertandingan nomor 52 kg lantaran menolak untuk membuka jilbab.
Berita itu pun sontak menarik perhatian publik. Banyak pihak menganggap hal tersebut sebagai diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Padahal, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama karena alasan keamanan atlet.
Menurut asosiasi, jilbab dinilai dapat membahayakan atlet judo, seperti leher tercekik atau cedera lainnya di bagian kepala.
Baca Juga : Devano Danendra, Anak Iis Dahlia Pernah Tolak 10 Tawaran Judul Film!
Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Olahraga Panitia Pelenyenggara Asian Para Games 2018 (INAPGOC) Ferry Irawan. Ia mengungkap bahwa aturan itu sudah berlaku secara internasional.
“Dalam aturan federasi judo internasional, artikel empat poin empat disebutkan kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk membalut yang bersifat medis, yang harus mengikuti aturan kerapian kepala," ujar Fanny dikutip dari Antara.
Aturan yang dibacakan Fanny tercantum dalam peraturan wasit judo internasional (IJF).
Dalam artikel empat tersebut membahas mengenai kebersihan atlet, seperti rambut panjang harus diikat dengan pita yang terbuat dari karet dan kepala tidak boleh ditutupi kecuali untuk pembalutan yang bersifat medis.
Lebih lengkap bunyi dari artikel empat poin empat adalah: "Rambut panjang harus diikat sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada kontestan lainnya. Rambut harus diikat dengan pita rambut yang terbuat dari karet atau bahan sejenis dan tidak ada komponen kaku atau logam. Kepala tidak boleh ditutupi kecuali untuk pembalutan yang bersifat medis, yang harus mematuhi aturan kerapian kepala."
Baca Juga : 5 Aktris Hollywood Ini Sukses Perankan Karakter Disney di Live Action
Ahmad Bahar, penanggung jawab judo Asian Para Games 2018 menyebut bahwa larangan tersbeut juga sudah diatur dalam aturan wasit di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA).
Source | : | Kompas.com,ANTARA |
Penulis | : | Istihanah |
Editor | : | Istihanah |
KOMENTAR