Ratusan kosmetik dan obat ilegal ini ditemukan dari hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, serta operasi-operasi di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Stylo.id, berikut daftar sementara (belum keseluruhan) kosmetik yang ditarik oleh BPOM:
Baca Juga : Dulu Sering Dibully Karena Kelainan Genetik, Kini Dianggap 'Malaikat' Menawan
- Marie Anne Beauty Shadow 02, diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.
- Marie Anne Beauty Shadow 07, diroduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.
- QL Matte Lipstick 07 (sunset orange), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
- QL Matte Lipstick 08 (flaming red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
- QL Matte Lipstick 09 (pretty peach), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
- QL Matte Lipstick 10 (lady red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
- Etude House Play Mascara Length Waterproof No.603, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- Etude House Dear Darling Water Gel Tint (Pk004), ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- MAC Zac Posen Lipstick Rudy Woo, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- MAC Zac Matte Pink Pigeon Lipstick, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- MAC Mariah Carey Dangerous Lipstick A01, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown, ditemukan mengandung Antimony.
- Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
Baca Juga : Begini Caranya Beli Produk Apple dengan Harga yang Murah, Original loh!
Tak berhenti sampai di situ, BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang teridentifiksi mengandung BD/BB.
Yakni pewarna merah K2 yang dilarang serta kandungan logam berat (timbal).
Dinilai berbahaya, kandungan akan zat-zat tersebut bisa menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Langkah tegas yang diambil mengikuti penemuan-penemuan ini adalah dengan menerbitkan pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.
Baca Juga : Disayat dan Dikuliti Hidup-Hidup, Eksekusi Mati ini Dikenal Paling Kejam Sepanjang Sejarah
BAHAYA PENGGUNAAN KOSMETIK ILEGAL BAGI KULIT
Berbagai hal bisa terjadi pada kulit kita, terlebih jika kita salah-salah telah memakai kosmetik dengan kandungan zat berbahaya.