Sudah Bayar Pajak Kendaraan? Jangan Sampai Malu Karena Akan di Tempel Stiker ini Jika Belum

By None, Kamis, 22 November 2018 | 07:56 WIB
Ilustrasi (bogor.tribunnews.com)

Cewekbanget.id – Coba dicek pajak kendaraan yang girls miliki, apakah sudah dibayar pajaknya?

Sebab Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta akan memasangkan stiker di kendaraan kamu yang pajaknya belum dilunasi.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan, kebijakan itu dirancang supaya pemilik kendaraan merasa malu belum membayar pajak.

Baca Juga : Sempat Diragukan Langgeng, 5 Pasangan Selebriti ini Justru Berakhir Bahagia

"Efek jera jugalah kalau orang lihat enggak bayar pajak. Kalau pajak-pajak lain kan sudah, PBB atau restoran, reklame sudah (ada tandanya)," kata Robert dalam razia pajak kendaraan di Penjaringan, Rabu (21/11/2018).

Dengan ditempeli stiker, kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan akan dengan mudah diketahui dan ditilang petugas.

Dengan ditempeli stiker, kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan akan dengan mudah diketahui dan ditilang petugas.

Dengan ditempeli stiker, kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan akan dengan mudah diketahui dan ditilang petugas.

Baca Juga : 3 Bahan Alami ini Bantu Hilangkan Bekas Jerawat, Salah Satunya Jus Bawang Bombay

Robert menyampaikan, pihaknya masih merumuskan aturan tersebut. Salah satu hal yang dibahas mengenai di bagian mobil mana stiker itu akan dipasang.

"Kita belum lakukan karena kita masih memilih stikernya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan dipasangnya di mana begitu. Kalau di bodi mungkin dia agak marah, mungkin kalau di kaca enggak," ujar Robert.

Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada akhir tahun nanti. Rencananya, pemasangan stiker akan dilakukan di mal-mal dan tempat keramaian lainnya.